Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

42

Pemilu Legislatif telah diakui tidak hanya oleh KPU bahkan Pasangan Calon Peserta Pemilu telah bermasalah. Bahkan atas keadaan mana:

  1. Telah menjadi suatu fakta hukum dimana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Materi Konfrensi Pers Tim Penyelidikan Penghilangan Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 tertanggal 8 Mei 2009, secara tegas dinyatakan bahwa:
.... .... ..dalam pelaksanaan Pemilu .... .... .. , Negara bukan saja gagal menyelenggarakan Pemilu secara tertib sesuai jadwal yang telah digariskan dalam Undang-Undang, tetapi juga lalai di dalam mengupayakan pemenuhan hak konstitusional sejumlah besar warga Negara dalam menyalurkan aspirasi mereka secara demokratis.... .... .... .... .... .... ....
Bahkan dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM berpendapat:
Bahwa telah terjadi penghilangan hak konstitusional pemilih dalam Pemilu Legislatif 2009 secara massive (25-40% warga mempergunakan hak pilihnya) dan sistemik di seluruh wilayah Republik Indonesia”
Negara, khususnya Presiden, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, DPR serta KPU gagal menunaikan kewajiban institusional masing-masing untuk memastikan suatu penyelenggaraan Pemilu yang JURDIL.
Penghilangan hak konstitusional tersebut, dapat dikatakan sebagai bentuk kegagalan Negara dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.” (vide Bukti “P-33”).
  1. Bahwa tidak perlu dibuktikan lagi dimana Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya dalam Putusan telah menyatakan secara tegas bahwa:
”.... ...pembenahan DPT melalui pemutakhiran data sangat sulit dilakukan oleh KPU,................... (terkait fakta dimana KPU telah lalai