Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

41

Pasangan Calon bukan untuk penetapan DPT tetapi masih dalam rangka melakukan pengecekan DPT, Bahkan dalam Dokumen tanda Terima KPU tertanggal 6 Juli 2009 yang dibuat oleh KPU sendiri secara tegas, terang dan jelas dinyatakan bahwa:

”..............DPT tersebut tidak mengalami perubahan dari DPT yang diserahkan oleh KPU Kab/Kota. Oleh karena itu, apabila terdapat data ganda atau tidak memenuhi syarat, harus dikonfirmasikan terlebih dahulu ke KPU kab/Kota yang bersangkutan melalui KPU dan tidak untuk dipublikasikan” (vide Bukti “P-32”)


Hal mana semakin menegaskan bahwa hingga pada tanggal 6 Juli 2009 tersebut, KPU belum melakukan pemutakhiran data maupun melakukan pengumuman apalagi menetapkan DPT sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pengawasan dalam konteks adanya pemilih yang tidak dapat mempergunakan hak pilih maupun adanya pemilih yang tidak berhak ternyata dapat memilih sama sekali tidak dapat dilakukan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. Dengan demikian dan oleh karenanya atas kesengajaan dan/atau kelalaian mana Termohon dapat dikenakan ketentuan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008;


  1. KPU telah dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai untuk tidak menindaklanjuti temuan Pasangan Calon maupun masyarakat bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas di setiap jenjang penyelenggaran Pemilu terkait dengan penyusunan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap yang merugikan hak pilih

    Untuk kemudian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara wajib untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Faktanya KPU sama sekali telah tidak melakukan tidak mengumumkan dan/atau tidak memperbaiki Daftar Pemilih Sementara atau setidak- tidaknya KPU telah tidak melakukan pemutakhiran data, padahal telah secara terang dan jelas dan telah menjadi informasi umum bahwa Daftar Pemilih Sementara yang mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap