Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

38

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu cq. Panitia Pengawas di setiap jenjang penghitungan suara (vide Bukti “P-31”);

  1. Bahwa oleh karena Pasangan Calon DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. DR . Boediono telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak, sedangkan berdasarkan fakta hukum yang disertai dengan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang sah menurut hukum, serta dengan mendasarkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon, diketahui bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara tahap akhir dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009, diperoleh hasil penghitungan suara/perolehan suara pasangan calon sebagai berikut:


NOMOR URUT PASANGAN CALON PEROLEHAN SUARA PERSENTASE PEROLEHAN SUARA
1 Hj. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI dan H. PRABOWO SUBIANTO 32.548.105 35,06%
2 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dan PROF. DR. BOEDIONO 45.215.927 48,70%
3 H.M . JUSUF KALLA dan H. WIRANTO 15.081.814 16,24%

Dimana, dengan mendasarkan data rekapitulasi dimaksud, Pasangan Calon DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan PROF. DR. Boediono tidak dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 melalui Pemilu 1 Putaran, hal mana merupakan bukti yang sempurna yang secara terang dan kasat mata telah menunjukkan kekeliruan Termohon;

  1. Bahwa selain dan pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan perolehan suara dalam pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009, perlu kami tegaskan bahwa permohonan ini diajukan secara khusus dan bertujuan memaparkan kenyataan yang lebih prinsip atau mendasar atas pelanggaran nilai-nilai hukum, demokrasi serta asas jujur dan adil sebagai prinsip dalam pelaksanaan Pemilu. Lebih dalam maknanya dari pada itu, adalah untuk membangun tatanan demokrasi yang