Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

37

menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009. Keadaan mana sekaligus telah menjadi fakta hukum dan bukti yang sempurna atas kepentingan hukum maupun kualifikasi permohonan pembatalan Pemohon atas perkara a quo.

Atau


Terkait dengan hal sebagaimana tersebut pada butir 8 sebagaimana tersebut di atas dan guna menjamin proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, Pemohon mohon agar Majelis Hakim Konstitusi pemeriksa perkara a quo dapat:

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ulang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Atau

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, khususnya pada 25 (dua puluh lima) provinsi, yakni di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Dki Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat;

  1. Bahwa atas dasar hasil perhitungan suara sebagaimana tersebut dalam butir 3 di atas, Termohon telah secara tergesa-gesa dan secara melawan hukum serta tanpa pertimbangan yang jelas telah memutus dan menetapkan Pasangan Calon DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. DR . Boediono sebagai Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih yang memperoleh jumlah suara terbanyak, dengan tidak mengindahkan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon dan Surat Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Surat maupun