357
suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tertulis 269.057 suara, didalilkan Pemohon II menggelembung secara tidak sah sebanyak 107.989 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Bahwa Bukti PII-28 berupa Rekapitulasi Perolehan Suara Provinsi Maluku yang terdiri atas 9 kabupaten/kota, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 tertulis 192.978 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tertulis 243.401 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tertulis 3.445 suara, didalilkan Pemohon II menggelembung secara tidak sah sebanyak 179.967 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Bahwa Bukti PII-29 berupa Rekapitulasi Perolehan Suara Provinsi Papua yang terdiri atas 27 kabupaten/kota, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 tertulis 104.593 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tertulis 816.599 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tertulis 378.119 suara, didalilkan Pemohon II menggelembung secara tidak sah sebanyak 560.785 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Bahwa Bukti PII-30 berupa Rekapitulasi Perolehan Suara Provinsi Papua Barat yang terdiri atas 8 kabupaten, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 tertulis 39.000 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tertulis 167.135 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tertulis 60.149 suara, didalilkan Pemohon II menggelembung secara tidak sah sebanyak 113.764 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2.
[3.66] Menimbang bahwa sebaliknya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Termohon, Mahkamah menemukan fakta hukum sebagai berikut.
Bahwa Bukti T-1 berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 (Lampiran Model DC-1 PPWP), perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 tertulis 1.395.532 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tertulis 4.234.116 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tertulis 303.684 suara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan keberatan dari saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mempersoalkan DPT dan pelanggaran administrasi lainnya.