Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/350

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

350

asumsi belaka karena Pemohon I memastikan bahwa 70% suara dari 34.500.000 memilih Pemohon I tanpa disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan validitas dan otentisitasnya. Lebih-lebih Pemohon I sama sekali tidak memperhitungkan adanya kemungkinan suara yang tidak sah dari 69.000 TPS tersebut karenanya dalil-dalil Pemohon I sama sekali tidak berdasar dan beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan;

[3.60] Menimbang bahwa Pemohon I menyatakan PPS di tiap-tiap TPS telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mencontreng sendiri di lima kabupaten/kota di Provinisi Papua atau terdapat 20,5 % pemilih fiktif dan ditemukannya formulir C-1 sudah dibagikan kepada saksi pasangan calon tertentu sebelum penghitungan suara dimulai;

[3.61] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Pemohon I mengajukan Bukti PI-17 berupa Lampiran Model C-1 PPWP dan Bukti PI-18 berupa kliping koran Kompas tanggal 25 Juli 2009 dan majalah Tempo edisi 13 – 19 Juli 2009 serta dua orang saksi masing-masing saksi yang bernama Karmadi Ngawiran yang pada pokoknya menerangkan bahwa di TPS 17 Kelurahan Kledeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menemukan formulir Model C-1 yang tidak tertulis nama Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, melainkan hanya tertulis Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Panwas kecamatan kemudian telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, saksi Achmad Zen pada pokoknya menerangkan bahwa saksi menemukan di lapangan bahwa saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mendapat Formulir C-1 sebelum dimulainya penghitungan suara;

[3.62] Menimbang bahwa sebaliknya Termohon menolak dalil Pemohon I karena Pemohon I tidak menguraikan dengan jelas dugaan perbuatan melanggar hukum di Provinsi Papua berupa pencontrengan yang dilakukan bukan oleh pemilih melainkan oleh PPS. Pemohon I hanya menyebutkan di 5 kabupaten/kota di Provinsi Papua tetapi tidak menunjuk nama kabupaten/kota dimaksud. Begitu juga Pemohon I tidak secara jelas menyebutkan dimana peristiwa itu terjadi dan dilakukan oleh siapa;