Halaman ini tervalidasi
341
8 Bangka Belitung 833.096 1.662 572.737 9 Sumatera Selatan 5.314.087 7.228 3.969.388 10 Lampung 5.496.836 2.012 4.127.993 11 Jawa Barat 30.124.175 59.395 23.079.427 12 Banten 7.152.428 34.399 5.308.663 13 DKI Jakarta 7.668.058 60.453 5.178.575 14 Jawa Tengah 26.323.595 35.995 18.630.444 15 DI Yogyakarta 2.780.987 3.606 2.101.357 16 Jawa Timur 29.770.268 49.010 20.922.324 17 Kalimantan Timur 2.474.351 10.430 1.652.264 18 Kalimatan Tengah 1.607.949 3.113 1.052.557 19 Kalimantan Barat 3.217.953 3.039 2.364.248 20 Kalimantan Selatan 2.593.599 4.185 1.817.122 21 Bali 2.696.817 9.356 1.990.901 22 NTB 3.242.086 7.121 2.441.809 23 NTT 2.813.603 4.887 2.230.681 24 Sulawesi Selatan 5.834.408 20.294 4.324.844 25 Sulawesi Barat 786.556 791 595.060 26 Sulawesi Tengah 1.760.709 3.407 1.374.758 27 Sul-Tenggara 1.558.299 3.176 1.131.362 28 Gorontalo 710.097 1.146 577.859 29 Sulawesi Utara 1.743.009 1.993 1.303.089 30 Maluku 1.062.380 - 807.991 31 Maluku Utara 739.218 240 567.298 32 Papua 2.184.177 - 1.870.090 33 Papua Barat 575.356 - 429.287 34 Luar Negeri 1.147.660 - 351.640 TOTAL 176.375.196 382.540 127.163.035
- bahwa hak memilih bagi warga negara yang telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin dalam Pilpres [vide Pasal 27 ayat (1) UU 42/2008] didasarkan atas terdaftar atau tidaknya warga negara Indonesia dalam daftar pemilih (vide Pasal 28 UU 42/2008), sehingga Termohon sebagai penyelenggara Pemilu wajib mendaftar mereka dalam daftar pemilih [vide Pasal 27 ayat (2) UU 42/2008]. Oleh karena itu, kelalaian penyelenggara Pemilu (KPU) apalagi kalau merupakan kesengajaan untuk tidak mendaftar warga negara yang telah memenuhi syarat hak pilih dalam daftar pemilih, apapun alasannya, pada dasarnya merupakan penghilangan hak pilih warga negara dalam Pemilu;
- bahwa daftar pemilih dalam Pilpres didasarkan pada daftar pemilih pada pemilu Legislatif sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) [Pasal 29 ayat (1) UU 42/2008] yang kemudian dimutakhirkan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU beserta jajarannya) untuk kemudian menjadi DPT Pemilu Presiden dan Wakil