Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/341

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

341

8 Bangka Belitung 833.096 1.662 572.737
9 Sumatera Selatan 5.314.087 7.228 3.969.388
10 Lampung 5.496.836 2.012 4.127.993
11 Jawa Barat 30.124.175 59.395 23.079.427
12 Banten 7.152.428 34.399 5.308.663
13 DKI Jakarta 7.668.058 60.453 5.178.575
14 Jawa Tengah 26.323.595 35.995 18.630.444
15 DI Yogyakarta 2.780.987 3.606 2.101.357
16 Jawa Timur 29.770.268 49.010 20.922.324
17 Kalimantan Timur 2.474.351 10.430 1.652.264
18 Kalimatan Tengah 1.607.949 3.113 1.052.557
19 Kalimantan Barat 3.217.953 3.039 2.364.248
20 Kalimantan Selatan 2.593.599 4.185 1.817.122
21 Bali 2.696.817 9.356 1.990.901
22 NTB 3.242.086 7.121 2.441.809
23 NTT 2.813.603 4.887 2.230.681
24 Sulawesi Selatan 5.834.408 20.294 4.324.844
25 Sulawesi Barat 786.556 791 595.060
26 Sulawesi Tengah 1.760.709 3.407 1.374.758
27 Sul-Tenggara 1.558.299 3.176 1.131.362
28 Gorontalo 710.097 1.146 577.859
29 Sulawesi Utara 1.743.009 1.993 1.303.089
30 Maluku 1.062.380 - 807.991
31 Maluku Utara 739.218 240 567.298
32 Papua 2.184.177 - 1.870.090
33 Papua Barat 575.356 - 429.287
34 Luar Negeri 1.147.660 - 351.640
TOTAL 176.375.196 382.540 127.163.035
  • bahwa hak memilih bagi warga negara yang telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin dalam Pilpres [vide Pasal 27 ayat (1) UU 42/2008] didasarkan atas terdaftar atau tidaknya warga negara Indonesia dalam daftar pemilih (vide Pasal 28 UU 42/2008), sehingga Termohon sebagai penyelenggara Pemilu wajib mendaftar mereka dalam daftar pemilih [vide Pasal 27 ayat (2) UU 42/2008]. Oleh karena itu, kelalaian penyelenggara Pemilu (KPU) apalagi kalau merupakan kesengajaan untuk tidak mendaftar warga negara yang telah memenuhi syarat hak pilih dalam daftar pemilih, apapun alasannya, pada dasarnya merupakan penghilangan hak pilih warga negara dalam Pemilu;
  • bahwa daftar pemilih dalam Pilpres didasarkan pada daftar pemilih pada pemilu Legislatif sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) [Pasal 29 ayat (1) UU 42/2008] yang kemudian dimutakhirkan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU beserta jajarannya) untuk kemudian menjadi DPT Pemilu Presiden dan Wakil