337
oleh para Pemohon sebagai masif, akan tetapi Mahkamah harus menilai apakah bukti-bukti yang diajukan baik oleh Pemohon I maupun oleh Pemohon II dapat menunjukkan dengan jelas bagaimana para Pemohon dapat sampai pada angka penggelembungan data dengan jumlah pemilih sebagaimana didalilkan. Baik dari penelusuran yang dilakukan terhadap soft copy DPT yang dijadikan sebagai alat bukti maupun dari keterangan saksi para Pemohon, harus diakui adanya sejumlah pemilih yang memiliki NIK dan nama ganda dalam soft copy DPT yang diajukan. Terhadap hal tersebut Mahkamah masih harus menemukan apakah angka sebagaimana didalilkan oleh Pemohon I sejumlah 25.303.054 sebagai pemilih fiktif dan yang didalilkan oleh Pemohon II sejumlah 22.764.981 sebagai data pemilih bermasalah, sesuai dengan kenyataan di lapangan yang berbasis TPS;
[3.41] Menimbang bahwa meskipun dari tanggal penetapan DPT yang berturut-turut yaitu tanggal 31 Mei, 8 Juni, dan 6 Juli tahun 2009, telah dapat dibuktikan secara tegas adanya pelanggaran yang dilakukan KPU terhadap Pasal 29 ayat (5) UU 42/2008 yang menentukan bahwa DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden seharusnya sudah ditetapkan 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Pilpres, menurut Mahkamah telah menjadi hal yang sudah diketahui umum (notoir feiten) adanya masalah-masalah yang berkaitan dengan DPT karena ditemukannya NIK ganda dan jumlah pemilih dalam DPT yang berubah-ubah. Dalam pada itu, Pemohon I dan Pemohon II telah mendesak Termohon untuk memperbaiki DPT tersebut, meskipun tenggat sudah terlampaui, termasuk di antaranya dengan adanya rekomendasi yang dilakukan oleh Panwaslu di beberapa Provinsi untuk memperbaiki DPT tersebut. Atas desakan dan rekomendasi tersebut di seluruh tanah air, sampai saat-saat terakhir, penyelenggara Pemilu melakukan perbaikan, baik dengan menambah pemilih yang berhak memilih tetapi tidak terdaftar maupun dengan mengurangi pemilih yang tidak berhak dan mencoretnya dari daftar pemilih, sehingga soft copy data DPT yang diberikan oleh KPU kepada peserta Pemilu mengalami ketertinggalan dengan keadaan sesungguhnya di TPS sebagai basis pelaksanaan Pemilu;
[3.42] Menimbang bahwa karena data pemilih berkembang dinamis, maka timbul pertanyaan data DPT manakah yang dapat dipercayai dan menjadi pegangan bagi para peserta Pemilu dan pemilih serta adakah data secara nasional yang dapat dipedomani selain data soft copy DPT yang diserahkan oleh Termohon