Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/336

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

336

Pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk, dengan kewajiban bagi semua instansi menjadikannya sebagai dasar dalam penerbitan dokumen-dokumen kependudukan, surat izin mengemudi, paspor, sertifikat hak atas tanah, dan dokumen-dokumen lain, serta kemudian juga dijadikan sebagai dasar untuk menyusun data daftar pemilih dalam Pemilu yang harus memuat NIK tersebut;
  1. bahwa dengan jarak waktu yang sedemikian singkat antara diundangkannya UU 23/2006 dan penetapan DPS yang dimutakhirkan menjadi DPT, maka menurut Dirjen Administrasi Kependudukan, dengan kondisi wilayah seperti Indonesia, menjadi sangat beresiko untuk mensyaratkannya sebagai salah satu data daftar pemilih dalam Pemilu 2009. Alasannya, data kependudukan yang dimiliki Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/Kota untuk diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara tunggal dan nasional tidak dapat dengan mudah diselesaikan dalam jangka waktu tersebut. Bahkan Ahli telah mengingatkan adalah berbahaya jika hanya dengan tenggang waktu lima bulan DPT ditetapkan pada bulan Oktober dan Hari H Pemilu pada bulan April 2009, karena masih banyak celah yang ditemukan dalam Undang-Undang. Hal tersebut telah disampaikan kepada Pansus RUU Pemilu legislatif, akan tetapi Pansus tersebut mengabaikannya. Dalam masa yang singkat, pada kenyataannya penduduk yang memiliki NIK belum merata, meskipun data jumlah penduduk, nama dan alamat, serta tanggal lahir disediakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ditentukannya daftar pemilih dalam Pemilu harus memuat NIK sebagai salah satu dari lima data yang dipersyaratkan, sudah diperkirakan akan membawa masalah. Oleh karena itu, dengan sistem manajemen kependudukan yang masih belum tertib, sejak awal sudah seharusnya dipertimbangkan tentang sulitnya untuk mencapai tingkat akurasi DPT secara nasional yang tinggi tanpa menimbulkan kecurigaan dari peserta pemilihan umum terhadap penyelenggara dan pihak lainnya, dan mempertimbangkan jangka waktu yang lebih panjang dengan menggunakan metode yang pernah ditempuh pada Pemilu tahun 2004;


[3.40] Menimbang bahwa meskipun dipandang telah terbukti secara gamblang bahwa DPT mengalami masalah karena adanya NIK ganda, di antara nama pemilih yang sama dan NIK dan alamat yang sama, dengan jumlah yang dikatakan