Halaman ini tervalidasi
335
- bahwa proses panjang penetapan DPT Pilpres yang menggunakan DPT Pemilu legislatif sebagai daftar pemilihan sementara untuk diproses menjadi DPT Pilpres , ternyata mengalami banyak kekurangan. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 menyatakan keberatan dan telah mempermasalahkan adanya nama-nama dan NIK ganda serta NIK fiktif; bahkan menyatakan bahwa Termohon tidak melakukan pemutakhiran data yang dipandang merupakan pelanggaran hukum yang sistemik dan masif, sehingga menghilangkan hak pilih warga negara dan menyebabkan Pilpres telah berlangsung tanpa DPT. Semua hal ini tidak dapat dinilai hanya pada proses penetapan DPT Pilpres, karena DPT dalam Pilpres tersebut sangat berkaitan erat dengan syarat dan proses yang terjadi dalam penetapan DPT Pemilu Legislatif yang oleh Pasal 33 ayat (2) UU 10/2008 disyaratkan bahwa data daftar pemilih dimaksud sekurang-kurangnya atau minimal harus memuat 5 (lima) unsur, dan salah satu di antaranya adalah nomor induk kependudukan;
- bahwa sistem manajemen kependudukan di Indonesia sampai sekarang belum tertib. Untuk memperbaikinya maka pada tahun 1996 dibentuk Sistem Manajemen Kependudukan di Departemen Dalam Negeri yang selanjutnya ditangani oleh berbagai lembaga yang silih berganti dan berupaya mengharuskan penggunaan data kependudukan. Sesuai dengan keterangan Ahli Abdul Rasyid Sholeh (Dirjen Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri), manajemen kependudukan tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Dalam rangka menata manajemen kependudukan tersebut, Pemerintah telah mengupayakan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006, selanjutnya disebut UU 23/2006, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan yang mengharuskan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas kependudukan bagi setiap warga negara Indonesia yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Pasal 101 huruf a Undang-Undang a quo memberi tenggat lima tahun kepada