326
- kualitatif. Oleh sebab itu, jika dalam proses Pemilu terjadi pelanggaran, baik administratif maupun pidana, yang memengaruhi hasil Pemilu secara signifikan, tanpa harus memastikan penetapan jumlah (kuantitatif) yang salah dalam penetapannya, maka Mahkamah dapat menentukan putusan atau sanksi tersendiri demi tegaknya keadilan, sekaligus untuk pembelajaran dan pendidikan agar pada Pemilu-Pemilu berikutnya pelanggaran semacam itu tidak terjadi lagi. Meskipun demikian, agar dalam menegakkan keadilan tersebut tetap didasarkan pada rasionalitas dan diterima oleh common sense publik, maka kesalahan kualitatif proses pemilu yang dapat dijatuhi sanksi (condemnatoir) oleh Mahkamah adalah pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
[3.33] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pemohon, jawaban Termohon, dan keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi Pemohon, bukti-bukti surat Termohon dan Pihak Terkait, maupun kesimpulan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, Mahkamah menemukan fakta hukum, baik yang diakui maupun yang menjadi perselisihan hukum para pihak, sebagai berikut:
[3.33.1] Bahwa di persidangan terdapat fakta hukum dan dalil permohonan Pemohon yang tidak disanggah oleh Termohon dan Pihak Terkait, karena fakta hukum tersebut telah menjadi hukum bagi Pemohon dan Termohon, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi, yaitu:
- Kedudukan hukum para Pemohon;
- Tenggang waktu pengajuan permohonan;
- Keputusan KPU Nomor 295/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 tertanggal 29 Mei 2009;
- Keputusan KPU Nomor 297/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 tertanggal 30 Mei 2009.
[3.33.2] Menimbang bahwa di samping fakta hukum atau hal-hal yang diakui para pihak dalam persidangan juga terdapat fakta hukum atau hal-hal yang menjadi