Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/325

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

325

pada keadilan substantif dimaksudkan bahwa meskipun suatu perbuatan secara formal-prosedural benar tetapi substansinya melanggar keadilan atau mengandung pelanggaran serius yang dibungkus dengan kebenaran formal maka dapat dinyatakan salah. Sebaliknya, meskipun suatu perbuatan secara formal-prosedural mengandung kesalahan tetapi tidak melanggar substansi keadilan dan kesalahan tersebut bersifat tolerable maka dapat dinyatakan tidak salah. Betapa pun jika suatu ketentuan undang-undang dilanggar dengan sengaja apalagi sampai berkali-kali tentulah dapat dikatakan intolerable dan mengandung ketidakadilan. Sikap Mahkamah yang demikian didasarkan pula pada tujuan untuk memberi manfaat kepada negara dan masyarakat;
  • bahwa baik para Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam perkara a quo mempunyai kepentingan yang sama untuk menegakkan hukum dan demokrasi, akan tetapi mempunyai perbedaan persepsi dan penilaian terhadap penyelenggaraan Pemilu. Untuk mengatasi perbedaan tersebut, hukum sebagai refleksi keadilan, harus mampu menciptakan situasi yang kondusif bagi terciptanya harmonisasi kepentingan para pihak yang berbeda dalam masyarakat khususnya dalam menyikapi hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan maksud Putusan Mahkamah yang menjangkau harapan masa depan yang lebih baik bagi kepentingan bangsa dan negara;
  • bahwa pilihan paradigmatik Mahkamah atas penegakan keadilan substantif bukan berarti Mahkamah harus selalu mengabaikan bunyi Undang-Undang. Dalam mengimplementasikan paradigma ini Mahkamah dapat keluar atau mengabaikan bunyi Undang-Undang, tetapi tidak harus selalu mengabaikan atau keluar dari bunyi Undang-Undang. Selama bunyi Undang-Undang memberi rasa keadilan, maka Mahkamah akan menjadikannya sebagai dasar pengambilan putusan. Sebaliknya, jika penerapan bunyi Undang-Undang tidak dapat memberi keadilan, maka Mahkamah dapat mengabaikannya untuk kemudian membuat putusan sendiri. Inilah inti hukum progresif atau hukum responsif yang dipahami dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi;
  • bahwa berkenaan dengan paradigma tersebut, maka dalam menangani sengketa hasil pemilu Mahkamah tidak hanya menilai kebenaran kuantitatif dalam penetapan hasil Pemilu, seperti menghitung kebenaran penetapan jumlah suara yang diperoleh partai politik atau peserta Pemilu, melainkan sekaligus menilai proses pelaksanaan Pemilu untuk mencari kebenaran secara