Halaman ini tervalidasi
324
- a quo semata-mata adalah untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Pembatasan dimaksud telah dilaksanakan oleh negara melalui Pasal 20 UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang menyebutkan, “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih”;
- bahwa Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 mengamanatkan agar pemilihan umum diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di antara keenam asas Pemilu, asas “umum” mengandung makna bahwa konstitusi menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Sedangkan, asas “jujur dan adil” bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun;
- bahwa untuk menjamin pelaksanaan Pemilu sesuai dengan dasar-dasar pandangan di atas, selain menentukan jaminan hak politik dan menentukan sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, UUD 1945 juga menentukan adanya satu lembaga negara yang diberi wewenang untuk mengadili perselisihan hasil pemilu, yakni Mahkamah Konstitusi [vide Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]. Mahkamah Konstitusi diberi wewenang penyelesaian sengketa bilamana ada pihak yang menilai bahwa pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, mengandung kecurangan, melanggar hukum dan keadilan, serta melanggar hak-hak politik rakyat. Dalam melaksanakan wewenangnya tersebut Mahkamah Konstitusi berpijak pada tiga asas, yakni menegakkan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan menjamin kemanfaatan bagi masyarakat dan negara;
- bahwa dalam menangani sengketa hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi berpedoman pula pada paradigma keadilan substantif. Dengan penekanan