Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/323

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

323

hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan berserikat, maupun hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu memerlukan adanya aturan main yang jelas dan dipatuhi secara bersama. Tanpa adanya aturan main yang demikian, maka proses pelaksanaan hak-hak tersebut akan mengalami berbagai hambatan, karena adanya perbedaan-perbedaan dalam hal akses, kemampuan, status, gender, kelas sosial, dan sebagainya. Dengan menggunakan aturan main yang tidak bias terhadap individu maupun kelompok tertentu, maka akan dapat dicapai kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan di muka umum, sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil. Oleh karenanya, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu harus mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun;
  • bahwa telah pula ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 bahwa proses Pemilu harus berlangsung secara bebas dan adil. Penegasan a quo tidaklah cukup apabila hanya dalam tataran abstrak, melainkan harus benar-benar terwujud dalam kenyataan, yaitu dalam penyelenggaraan Pemilu, sebab segala bentuk kecurangan dalam Pemilu selain akan menghancurkan sistem demokrasi juga merupakan ancaman bagi HAM;
  • bahwa demokrasi yang esensial dan ideal pun tidak mungkin dapat diwujudkan apabila terdapat manipulasi dalam pemilu, baik dengan cara memanipulasi fakta maupun menghambat arus informasi serta mengekang kritik. Sekalipun keinginan untuk memanipulasi fakta maupun opini dalam masyarakat itu bersumber dari motif untuk mengupayakan keuntungan atau manfaat bagi masyarakat, namun memilih untuk melakukan manipulasi opini justru dapat mengorbankan demokrasi itu sendiri;
  • bahwa dalam menjalankan hak warga negara di bidang politik, negara dibenarkan membatasinya melalui undang-undang, sepanjang dilaksanakan dengan tetap memerhatikan aspek perlindungan HAM sebagai hak fundamental warga negara (vide Pasal 28J UUD 1945). Tujuan pembatasan