Halaman ini tervalidasi
32
- yang telah ditetapkan dan diputus oleh Termohon sehingga mengakibatkan kerugian bagi jumlah hasil penghitungan suara Pemohon dan/atau setidak-tidaknya mempengaruhi perolehan hasil penghitungan suara Pemohon yang secara langsung mempengaruhi terpilihnya Pemohon sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2009-2014 dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009;
- Bahwa permohonan keberatan ini bukanlah suatu indikasi adanya pergeseran komitmen dari Pemohon yang lebih populer dan dikenal “siap kalah dan siap menang” pada proses penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009, tetapi harus dipahami sebagai sebuah partispasi dan kontribusi nyata terhadap penyehatan etika politik, hukum dan demokrasi, sehingga penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 sekarang ini maupun pada penyelenggaraan berikutnya bisa lebih berkualitas atau setidak-tidaknya dapat dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum;
- Bahwa Pemohon sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 telah berupaya bersaing secara kompetitif dan konstruktif serta taat asas, akan tetapi sebaliknya, Termohon selaku institusi Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009, beserta seluruh perangkatnya dipandang belum berperan secara optimal sehingga belum mampu mempersempit ruang penyimpangan serta berbagai bentuk kecurangan lainnya baik yang bersifat teknis prosedural, administratif maupun ketimpangan pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak menjamin tegaknya hukum (law inforcement). Hal ini ditandai lemahnya respons Termohon untuk mengakomodir serta menyelesaikan secara tuntas penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”), dan Panitia Pengawas Pemilu (“Panwas”) di setiap tahapan pemilihan umum, hal mana tidak hanya merugikan dan/atau mempengaruhi perolehan suara Pemohon akan tetapi lebih jauh lagi, telah berakibat pada pencederaan nilai-nilai demokrasi serta hak dasar kemanusiaan sebagaimana diatur dan dilindungi oleh konstitusi;