Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/310

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

310

pasangan calon tertentu. Terhadap hal ini Bawaslu merekomendasi agar dibentuk dewan kehormatan di KPU;
  • Bawaslu menerima laporan dari pasangan calon bahwa terdapat sosialisasi mengisi form berita acara untuk C-1 yang dilakukan oleh KPU Jember, sosialisasi dilakukan dengan memberikan contoh Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh suara terbanyak. Setelah diklarifikasi kepada KPU Jember hal ini adalah model yang diperoleh dari atasan yang bersangkutan;
  • Bawaslu menemukan di beberapa daerah terjadi penggelembungan suara, C-1 palsu, surat suara yang sudah dicontreng sebelum proses, pemilih yang mencontreng lebih dari dua kali terhadap pelanggaran dan pidana Pemilu telah ditindaklanjuti;
  • Bawaslu berpendapat bahwa pengurangan jumlah TPS memiliki landasan hukum yang cukup. Karena Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden menentukan jumlah 800 pemilih per-TPS, dan terkait hal ini KPU sudah menerbitkan surat keputusan tentang syarat-syarat penggabungan TPS;
  • Terkait dengan IFES Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada KPU, menurut KPU hal ini dilakukan karena keadaan mendesak. Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada Bappenas, menurut Bappenas kerja sama dengan pihak asing tidak dapat dilakukan terkait dengan data, namun hal ini dilakukan karena KPU tidak siap melaksanakan sendiri, dan jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan permasalahan politik;

[3.24] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya sebagai berikut:

Berdasarkan pemantauan secara langsung yang dilakukan Komnas HAM di beberapa wilayah di Indonesia baik pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, didapati adanya sejumlah fakta tidak terpenuhinya hak sipil dan politik warga negara. Hal ini terlihat antara lain dengan banyaknya warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak dicantumkan di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun tidak diberikannya akses guna mengikuti Pemilu dengan dihilangkannya TPS khusus dan TPS keliling.