Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/309

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
309
bertentangan dengan sifat kemandirian KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945 karena keberadaan IFES hanyalah untuk membantu melakukan penghitungan suara bersama-sama dengan Termohon sehingga sama sekali tidak ada campur tangan di dalam tugas kewenangan Termohon;

[3.21] Menimbang bahwa untuk mendukung jawabannya, Termohon mengajukan bukti tertulis sebagaimana termuat dalam bagian Duduk Perkara, serta tidak mengajukan ahli maupun saksi-saksi;

[3.22] Menimbang bahwa untuk mendukung jawabannya, Pihak Terkait mengajukan bukti tertulis sebagaimana termuat dalam bagian Duduk Perkara, serta tidak mengajukan ahli maupun saksi-saksi;

[3.23] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan dari Bawaslu yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya sebagai berikut:

  • Pelanggaran pemilu dilakukan setiap pasangan calon peserta Pemilu;
  • Terdapat permasalahan DPT di 10 provinsi menyangkut ketidakakuratan DPT dalam konteks nama ganda, nama dan NIK ganda, tempat tanggal lahir ganda, pemilih yang sudah meninggal yang masih terdaftar dalam DPT dan banyak pemilih yang masih belum terdaftar;
  • Bawaslu baru mengetahui ada perubahan DPT tanggal 6 Juli 2009 saat Rekapitulasi Nasional;
  • DPT yang akurat bukan merupakan conditio sine qua non;
  • Menurut Bawaslu carut marut DPT terjadi karena KPU tidak menyusun blue print (cetak biru) setiap tahapan, karenanya sikap KPU bersifat parilitas. Namun Bawaslu tidak menemukan unsur kesengajaan KPU dalam permasalahan, karena KPU telah berusaha untuk melakukan akomodasi terhadap perubahan-perubahan data;
  • Bawaslu menemukan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Pusat melalui spanduk yang disebarkan di seluruh Indonesia, dengan memberikan contoh cara mencontreng pada nama, foto dan nomor hanya pada salah satu