Halaman ini tervalidasi
308
- pasangan calon tetapi kecurangan dan kesalahan itu tidak signifikan yang dapat mempengaruhi perolehan suara para pasangan calon;
- Bahwa pernyataan SBY bukanlah bentuk intimidasi bagi pasangan calon yang akan mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi maupun intervensi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melainkan pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sebagai pasangan calon berdasarkan data yang dihimpun oleh tim suksesnya;
- Bahwa peniadaan 69.000 TPS adalah urusan teknis Termohon yang menjadi kewenangan Termohon dan Pemohon tidak mampu menjelaskan dari mana angka 34.459.000 suara pemilih yang didalilkan Pemohon dan bagaimana penghilangan 69.000 TPS tersebut mempengaruhi pergerakan dan/atau penghilangan 34.459.000 suara pemilih. Peniadaan 69.000 TPS adalah bentuk penyederhaan dan pengurangan TPS yang para pemilihnya telah dialihkan ke TPS-TPS lain dan hal ini merupakan kewenangan Termohon sebagai penyelenggara Pemilu dan sama sekali tidak merugikan pasangan calon mana pun. Apabila Pemohon kemudian mendalilkan hal itu merugikan perolehan suara Pemohon maka dalil tersebut hanya asumsi Pemohon semata karena jikalau benar ada penghilangan, quod non, pasangan calon lain juga ikut dirugikan dengan peniadaan TPS tersebut;
- masalah DPT adalah masalah administrasi yang menjadi kewenangan KPU sebagai bagian dari tahap persiapan sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Pilpres sehingga tidak ada kaitannya dengan Surat Keputusan KPU Nomor 365/kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
- Bahwa jikalau benar ada sekitar 25.303.054 pemilih ganda dalam DPT Pilpres, quod non, hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, dan sama sekali tidak menguntungkan Pasangan Calon mana pun bahkan justru sangat merugikan Pihak Terkait;
- Bahwa keterlibatan IFES bersama Termohon dalam proses tabulasi penghitungan suara tidak ada kaitannya dengan campur tangan asing di dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 atau