Halaman ini tervalidasi
307
Dalam Pokok Perkara
- bahwa Pihak Terkait meminta agar Pemohon membuktikan adanya indikasi kesalahan atau kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif di setiap tahapan yang menyebabkan terjaidnya kesalahan penghitung atau perbedaan penghitungan di 25 (dua pulu lima) provinsi sebanyak 28.658.634 suara, Termohon mengabaikan dan membiarkan penyimpangan yang terjadi, Termohon tidak mengakomodasi untuk menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sehingga merugikan Pemohon;
- Pihak Terkait memang mengakui adanya kecurangan-kecurangan tetapi kecurangan tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang ada, apalagi mengakibatkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus diulang karena bentuk-bentuk kecurangan tersebut sangat sedikit dan pengakuan Pihak Terkait bukan untuk pengakuan adanya kecurangan yang bersifat massif melainkan hanya untuk adanya kecurangan dan/atau kesalahan hitung yang terjadi di beberapa tempat dan hal itu dapat diselesaikan atau diperbaiki pada saat itu juga dan/atau melalui laporan ke Panwaslu setempat;
- bahwa kecurangan-kecurangan yang terjadi dapat merugikan semua pihak termasuk Pihak Terkait seperti yang terjadi di Maluku Utara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Ternate yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Tidak ada keberatan yang diajukan oleh para Pasangan Calon pada setiap TPS di 33 provinsi terkait dengan kecurangan atau pun adanya kesalahan hitung dalam berita acara rekapitulasi di setiap TPS, tingkat PPK dan tingkat KPU kabupaten/kota maupun KPU provinsi karenanya dalil Pemohon tentang adanya indikasi kecurangan yang bersifat sistematis sehingga Pemilu harus diulang di 25 (dua puluh lima) provinsi adalah klaim yang harus ditolak dan dikesampingkan;
- Pihak Terkait meminta Pemohon agar membuktikan bentuk kesengajaan, siapa yang yang melakukan, kapan dan di mana penggelembungan suara yang tidak sah yang menguntungkan pasangan SBY-Boediono sebanyak 28.658.634;
- Bahwa SBY tidak pernah memberikan pernyataan yang menyatakan bahwa kinerja Termohon adalah buruk tetapi SBY sebagai Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 hanya menyampaikan data tentang adanya indikasi kecurangan dan/atau kesalahan hitung di beberapa tempat yang dihimpun oleh tim sukses