Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/306

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

306

karena itu, Pihak terkiat menegur dengan keras (sommeren) Pemohon untuk menghadirkan bukti-bukti berkaitan dengan pengurangan suara Pemohon dari penghilangan 69.000 TPS tersebut pada persidangan pertama ini, jika tidak maka permohonan Pemohon harus ditolak;
  1. Bahwa tidak jelas dari mana Pemohon mendalilkan penghilangan 69.000 TPS dapat mengakibatkan pengurangan perolehan suara Pemohon padahal jikalau benar ada penghilangan, quod non, tidak ada jaminan para pemilih di TPS-TPS tersebut semuanya memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3;
  2. Bahwa ternyata tidak ada penghilangan 69.000 TPS tetapi hanya pengurangan TPS yang para pemilihnya telah dialihkan ke TPS-TPS lainnya sehingga dalil Pemohon di atas harus ditolak atau dikesampingkan.


Keterangan Pihak Terkait Terhadap Pemohon II

Dalam Eksepsi:

Permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscurum libelum) karena tidak menjelaskan secara rinci mengenai:

  • indikasi kecurangan yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur di setiap tingkatan;
  • penggelembungan suara yang dilakukan secara sengaja untuk keuntungan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 28.658.634 suara karena Pemohon tidak menerangkan di mana, kapan dan penyelenggara Pemilu mana yang melakukan;
  • tuntutan Pemilu ulang di 25 provinsi karena Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak mengenal aturan tentang Pemilu Ulang tetapi hanya dikenal dengan istilah pemungutan ulang atau penghitungan ulang;
  • Termohon mengabaikan dan membiarkan penyimpangan yang terjadi serta tidak mengakomodir untuk menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang ada karena Pemohon tidak menjelaskan penyimpangan seperti apa, siapa yang melakukannya dan bagaimana bentuk pengabaian dari Termohon;