Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/305

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

305

atau bertentangan dengan sifat kemandirian KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945;
  1. Bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat tetap, nasional, dan mandiri, namun kemandirian KPU bukan berarti melarang KPU untuk mengadakan kerja sama dengan pihak lain karena KPU selama ini telah melakukan berbagai kerja sama dengan pihak lain termasuk IFES dan POLRI/TNI dalam distribusi logistik Pemilu;
  2. Bahwa seandainyapun keberadaan IFES dianggap adanya campur tangan pihak asing, quod non, hal itu tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 365/kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Bahwa Pihak Terkait meragukan kebenaran dalil Pemohon berkaitan dengan penggelembungan suara dari suara fiktif sebesar 25.303.054 suara untuk keuntungan Pasangan Calon Nomor Urut 2, oleh karena itu Pihak Terkait menegur dengan keras (sommeren) Pemohon untuk membuktikan dan/atau menghadirkan bukti-bukti pada persidangan pertama ini yaitu bukti-bukti mengenai adanya suara fiktif dan bukti-bukti mengenai penggelembungan suara dari suara fiktif tersebut sebanyak 25.303.054 suara untuk keuntungan Pasangan Calon Nomor Urut 2;
  4. Bahwa menurut catatan dan dokumen yang ada pada Pihak Terkait hampir tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pasangan calon pada setiap TPS di 33 provinsi berkaitan dengan kecurangan ataupun adanya kesalahan hitung di dalam Berita Acara Rekapitulasi di setiap TPS (Model C1), Berita Acara Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di setiap PPK (Model DA), Berita Acara Rekapitulasi di Kabupaten/Kota (Model DB); dan Berita Acara Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di provinsi (Model DC);
  5. Mengenai pengurangan perolehan suara pemohon sebanyak 24.150.000 suara dari penghilangan 69.000 TPS. Pihak Terkait meragukan kebenaran dalil Pemohon berkaitan dengan penghilangan 69.000 TPS mengakibatkan pengurangan perolehan suara Pemohon sebanyak 24.150.000 suara. Oleh