Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/300

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

300

untuk memilih dengan menggunakan KTP. Pemilih yang namanya tidak tercantum di dalam DPT dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih di TPS yang berada dalam wilayah RW-nya dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga;
  1. Penciutan jumlah TPS bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena hal itu diperkenankan oleh ketentuan Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang memperkenankan pengadaan satu TPS untuk setiap 800 pemilih. Ketentuan Undang-Undang tersebut dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan KPU Nomor 164/kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Perubahan Penetapan Badan Pelaksana dan Perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2008. Dalam keputusan a quo ditentukan bahwa pengurangan jumlah TPS dilakukan dengan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan Pemilih, memperhatikan aspek geografis, batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara, dan jarak tempuh menuju TPS. Dengan demikian, penciutan jumlah TPS ditujukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan sama sekali tidak ditujukan untuk menciutkan jumlah pemilih atau untuk menghalang-halangi hak konstitusional para pemilih. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUUVII/2009 tertanggal 6 Juli 2009 maka semua dalil Pemohon mengenai penciutan jumlah TPS menjadi tidak relevan karena jika penciutan ini mengakibatkan dihapusnya nama pemilih dari DPT, pemilih yang namanya tidak tercantum di dalam DPT dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih di TPS yang berada dalam wilayah RW-nya dengan menggunakan KTP dan KK;
  2. Tidak ada satu pun ketentuan yang secara tegas melarang Komisi Pemilihan Umum bekerja sama dengan pihak asing dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kerja sama dengan pihak asing (IFES) sama sekali tidak mempengaruhi rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden karena peranan IFES hanya untuk mengetahui perkiraan hasil sebagai informasi awal untuk mendapatkan gambaran perolehan suara para calon Presiden dan Wakil Presiden. Segala sesuatu yang dilakukan oleh IFES tidak mempengaruhi jalannya