Halaman ini tervalidasi
299
dilaksanakan oleh Termohon beserta jajaran penyelenggara. Dengan demikian, tidak cukup alasan bagi Pemohon untuk menyatakan Termohon sengaja dan/atau lalai untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Dalil Pemohon sepanjang menyatakan bahwa Termohon dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon/masyarakat / Bawaslu terkait penyusunan DPT tidak disertai dengan data dan fakta yang akurat. Dalam hubungan ini Termohon beserta jajaran telah melaksanakan tugas secara optimal. Dalam hal terdapat tanggapan dari elemen masyarakat, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota atas pengumuman DPS yang dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 17 Mei 2009, PPS segera menindaklanjutinya dengan mengisi formulir Model A1-PPWP. Kegiatan ini secara administratif diikuti dengan revisi penetapan dan rekapitulasi DPT di tingkat KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU Pusat. Ketentuan Pasal 115 huruf c dan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara menentukan KPPS melakukan kegiatan menyerahkan Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan. Kewajiban tersebut sudah dilaksanakan oleh KPPS dalam pelaksanaan pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 8 Juli 2009. Termohon sudah melaksanakan kegiatan pemutakhiran DPT dengan cara pencocokan dan penelitian oleh PPDP dan diumumkan oleh PPS sebagai DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat. Berdasarkan tanggapan masyarakat, PPS menyusun DPSHP selanjutnya ditetapkan menjadi DPT;
- Pemohon menggunakan istilah ”Pemilih Pemohon”. Istilah a quo tidak dikenal oleh hukum dan bertentangan dengan salah satu asas Pemilu yaitu asas rahasia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon yang ada hubungannya dengan istilah ”Pemilih Pemohon” harus dikesampingkan;
- Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009, segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon mengenai ketidakberesan DPT menjadi tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan. Para Pemilih yang tidak memperoleh formulir P-4 tetapi namanya tercantum dalam DPT dapat menggunakan hak konstitusionalnya