Presiden Tahun 2009; menunjukkan bahwa pengurangan jumlah TPS bukan merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum, melainkan merupakan perbuatan yang diperkenankan oleh ketentuan hukum yang berlaku;
o Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan KPU telah melibatkan pihak asing yaitu IFES dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden, adalah tidak berdasar atas hukum dengan alasan sebagai berikut :
o Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai KPU telah melakukan pelanggaran 150 kali pelanggaran jenis pelanggaran yang merata terjadi di seluruh Indonesia, dimana Pemohon menggunakan Bukti P-20 s.d P-54 untuk mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran ini, kecuali bukti P-26, bukti-bukti lainnya dari P-20 s.d P-24 adalah Berita Acara Rekapitulasi Suara yang dibuat oleh KPU Propinsi (formulir model DC-1). Bukti ini tidak membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, karena:
- Beberapa bukti menunjukkan tidak adanya tanda-tangan Saksi dalam Rekapitulasi ini. Hal ini tidak menghapus keabsahan hasil Rekapitulasi, karena sah-tidaknya Rekapitulasi perhitungan suara tidak ditentukan oleh ada-tidaknya tanda-tangan saksi;
- Beberapa bukti (seperti P-23 dan P-27) menunjukkan adanya keberatan (yang dituangkan dalam formulir model DC-2). Hal ini pun tidak menghapus keabsahan hasil rekapitulasi, karena isi keberatan tersebut ternyata tidak mempersoalkan angka yang dicantumkan di dalam rekapitulasi (formulir model DC-1).
o Bukti Nomor P-26 mencantumkan kondisi hasil penelitian Pemohon terhadap isi softcopy mengenai DPT yang disampaikan oleh Termohon kepada Pemohon. “Ketidak-beresan DPT” yang ditemukan oleh Pemohon