Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
290
Bahwa dalam upaya menindaklanjuti pedoman KPU tentang pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU Provinsi bersama KPU Kab/Kota, PPK, PPS telah melakukan koordinasi secara berjenjang untuk melaksanakan sosialisasi, penyusunan bahan DPS, pengumuman DPS, penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menetapkan DPT.
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon ataupun masyarakat serta Bawaslu terkait penyusunan DPT, tidak disertai dengan data dan fakta yang akurat;
Bahwa dalil Pemohon mengenai pelaksanaan hak angket oleh DPR RI merupakan dalil yang tidak relevan, karena hak angket yang dilakukan oleh DPR-RI tersebut dilakukan untuk masa penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, bukan untuk masa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
Bahwa dalil-dalil Pemohon yang menyajikan data hasil penyisiran softcopy DPT yang dilakukan oleh Pemohon (vide permohonan angka 2.11, angka 2.11.1, angka 2.11 .2, angka 2.11.3, angka 2.11.4, angka 2.11 .5) adalah tidak berdasar atas hukum. Fakta menunjukkan bahwa berdasarkan keterangan Tim KPU yang melakukan pendampingan kepada Tim Pasangan Calon Yusuf Kalla – Wiranto, pada saat melakukan penyisiran data softcopy DPT, Termohon menggunakan format yang berbeda dengan data softcopy DPT Pemohon. Hal ini mengakibatkan Pemohon tidak berhasil membaca seluruh dokumen yang diserahkan Termohon;
Bahwa terhadap dalil Pemohon KPU dianggap telah sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih, adalah tidak berdasar atas hukum karena berdasarkan Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil