Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/289

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
289
  1. berkaitan dengan dalil terhadap masalah sosialisasi, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memeriksa ketua Pokja sosialisasi dan hasilnya telah disampaikan kepada Bawaslu beserta bukti-bukti pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran kode etik;
  2. spanduk (yang dianggap bermasalah tersebut) bukan merupakan satu-satunya media sosialisasi yang digunakan oleh Termohon. Terdapat banyak media sosialisasi lain yang diterbitkan oleh Termohon berupa spanduk, poster, leaflet, brosur, iklan layanan masyarakat dan lain-lain yang jumlahnya jauh lebih banyak yang telah memberikan informasi secara benar dan adil serta tidak ditujukan untuk menguntungkan salah satu pasangan Capres-Cawapres.
  • Bahwa dalil Pemohon mengenai Termohon (KPU) telah sewenang-wenang mengundurkan hari yang ditetapkan oleh KPU sendiri (dari tanggal 2 Juni menjadi 10 Juni 2009), adalah tidak benar, karena yang terjadi adalah justru pengajuan jadwal. – Tindakan Termohon ini dibenarkan oleh Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008, khususnya pasal 21 dan pasal 40 yang mengatur tentang waktu penetapan calon dan waktu kampanye;
  • Bahwa dalil Pemohon terkait dengan penyusunan DPT, merupakan dalil yang tidak benar, dengan alasan dan fakta-fakta sebagai berikut:
    1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemuktahiran daftar pemilih Pemilu Presiden Wakil Presiden Tahun 2009, Termohon menetapkan jadwal waktu pelaksanaan tahapan pemuktahiran daftar pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan KPU Nomor 45 Tahun 2009;
    2. Bahwa Termohon telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2009 dan melaksanakan rapat kerja bersama KPU Provinsi se–Indonesia untuk memberi pedoman pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS dan PPDP;