Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/288

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

288

perubahan. Selengkapnya Peraturan Mahkamah Konstitusi menyebutkan: "Perbaikan permohonan dapat dilakukan oleh Pemohon hanya dalam persidangan hari pertama baik atas kemauan sendiri maupun atas nasehat hakim". Permohonan Pemohon yang dibacakan dihadapan persidangan pertama, tanggal 4 Agustus 2009, Pemohon tidak sekedar melakukan perbaikan tetapi tetah melakukan perubahan dengan menambah objek sengketa;

Bahwa dalam permohonan Pemohon yang teregister oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juli 2009, Pemohon tidak mendalilkan masalah penghitungan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. Namun dalam perbaikan, Pemohon melakukan perubahan permohonan dengan menambah objek sengketa. Dalam hal terdapat perbaikan terhadap permohonan Pemohon, tidak boleh mengubah dan atau menambah objek sengketa. Hal demikian dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum. bagi Termohon dalam menghadapi sengketa hukum;

Apa yang dilakukan oleh Pemohon sebenarnya bukan memperbaiki atau merubah permohonan, melainkan mengganti permohonan;

Bahwa untuk memberi kepastian hukum kepada Termohon, sudah selayaknya Mahkamah mengesampingkan penambahan objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon;

Dalam Pokok Perkara

  • Bahwa Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak adil dan memihak salah satu pasangan calon merupakan dalil yang tidak berdasar atas hukum, karena:
    1. Termohon telah melaksanakan tugas secara cermat dengan melakukan koreksi pada rancangan bahan-bahan sosialisasi termasuk spanduk tata cara penandaan surat suara (bukti : hasil koreksi bahan sosialisasi), yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1183/KPU/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009 yang isinya memerintahkan kepada jajaran penyelenggara Pemilu untuk menarik spanduk sosialisasi yang dapat diinterpertasikan memihak pada salah satu pasangan calon;