Halaman ini tervalidasi
281
- Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 adalah diwajibkannya pencantuman NIK. Ahli telah memberikan alasan pada waktu itu bahwa belum seluruh penduduk dengan jumlah penduduk the whole population dan letak geografis yang ekstrim maka sekitar untuk 2008 dicantumkan semua Nomor Induk Kependudukan bagi seluruh penduduk. Tetapi pada waktu itu baik Pansus, Panja, dan Panitia perumus mengatakan bahwa tidak ada salahnya sebab bukan satu-satunya elemen yang dicantumkan melainkan ada lima elemen, yang pertama adalah Nomor Induk Kependudukan, yang kedua nama, jenis kelamin alamat dan tempat tanggal lahir;
- Oleh karena itu, Ahli memberikan persetujuan namun kurang sreg bahwa dengan adanya lima elemen tersebut, walaupun tanpa NIK tetapi ada nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat tempat tinggal. Dan itu juga sekaligus Ahli jadikan pedoman di dalam DP4 (Daftar Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk) selanjutnya diserahkan oleh KPU pada Tahun 2004 kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi salah satu cila bakal dalam rangka memutakhirkan data dalam rangka penerapan NIK tersebut;
- Bahwa penerapan NIK di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memang berakhir di 2011. Pasal 101 Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, mengatakan bahwa Pemerintah memberikan NIK paling lambat 5 tahun kemudian sejak disahkan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Artinya 5 tahun interval waktu sampai dengan 29 Desember 2011. Jadi memang ada antara de juredan de facto memang ada hal-hal yang memungkinkan untuk tidak semua penduduk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan;
- Bahwa tidak ada negara di dunia dalam rangka proses penerapan namanya social security number, social identification number di seluruh negara paling cepat berkisar antara delapan, sepuluh tahun. Itupun jarang penduduk dengan the whole population seperti Indonesia. Jadi sesungguhnya penerapan NIK yang sudah dilaksanakan dalam rangka penyerahan DP4 kepada Pemerintah sudah sangat bekerja keras Pemerintah untuk memberikan nomor kependudukan walaupun memang tidak sempurna sebagaimana yang diharapkan. Dan tidak seluruh penduduk memang mempunyai Nomor Induk Kependudukan. Undang-Undang juga memberikan ketegasan dan karena itu Ahli meminta bahwa 5 tahun kemudian dengan pertimbangan bahwa letak