Halaman ini tervalidasi
278
Keterangan Panwaslu Provinsi Banten
- Memperoleh laporan dari Panwaslu Banten bahwa terdapat formulir C-1 tidak resmi di 2 (dua) TPS di Kota Tangerang;
- Panwaslu Provinsi Banten hanya menerima laporan dari Panwaslu Kota Tangerang mengenai adanya 1 formulir C-1 tidak resmi setelah pemungutan suara. Tindak lanjut terhadap formulir C-1 tidak resmi dilakukan oleh Panwaslu Kota Tangerang, bukan oleh Panwaslu Provinsi Banten.
Keterangan Panwaslu Kota Tangerang
- Pada hari Rabu, 8 Juli 2009 sekitar pukul 09.00 WIB menerima informasi bahwa formulir C-1 telah beredar di sejumlah TPS;
- Pukul 09.30 WIB berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan, 104 kelurahan, dan 2.270 TPS, serta meminta agar PPL memperhatikan setiap saksi di TPS apakah ada yang membawa formulir C-1. Jika ditemukan formulir C-1 yang tidak sah, supaya ditarik;
- Pukul 10.00 WIB fungsionaris beberapa partai antara lain dari partai DPC Golkar, DPC PDI-P, dan sejumlah kader pendukung Mega-Prabowo dan JK- Wiranto meminta agar Panwaslu Tangerang menindaklanjuti adanya formulir C-1 yang tidak sah;
- Pukul 11.30 koordinator Mega- Prabowo Kota Tangerang melaporkan dugaan pelanggaran C-1 di TPS;
- Panwas mengundang sejumlah pihak untuk klarifikasi, yang kemudian pada Pleno 13 Juli 2009 memutuskan adanya pelanggaran administrasi dan disampaikan kepada KPU Kota Tangerang;
- PPL Panwaslu menarik sejumlah 33 formulir C-1 versi pasangan calon tertentu di Kecamatan Tangerang yang antara lain terdapat di 16 TPS di Kecamatan Tanah Tinggi dan Kecamatan Sukasari; di Kecamatan Priok di 14 TPS meliputi Kelurahan Gembor, Kelurahan Sangiang Jaya, dan Kelurahan Priok. Di Kecamatan Karawaci ditemukan 1 lembar di Kelurahan Grendeng; di Kelurahan Larangan ditemukan di 1 TPS; di Kelurahan Cipadu, dan Kelurahan Pedurenan;
- Formulir C-1 tidak resmi ada yang kosong sama sekali; ada yang diisi nama saksi tanpa angka; ada yang sudah diisi angka; dan ada nama Pasangan Nomor 2 yang sudah dicetak;