Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/277

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

277

  • KPU Kota Sidoarjo membacakan rekapitulasi dalam sidang Pleno KPU Provinsi di hadapan saksi-saksi, termasuk Saksi Yordan, dan tidak ada yang menyatakan keberatan.

Keterangan KPU Sumatera Utara

  • Tidak menerima laporan dari Panwaslu mengenai adanya pidana pemilu seperti terlihat pada rekaman yang ditunjukkan oleh Saksi Safron Situmeang.

Keterangan KPU Provinsi Bengkulu

  • Pada 2 Juni 2009 menyisir DPT ganda dan menemukan adanya 161 pemilih di Kepahiang yang tercatat ganda; ditemukan juga identitas tercatat ganda di TPS khusus di rumah sakit di Kepahiang;
  • Penambahan jumlah suara yang didalilkan oleh Saksi Khairul Anwar dilakukan karena ada revisi penambahan TPS rumah sakit yang sebelumnya tidak dimasukkan;
  • Di Kabupaten Kepahiang 100% pemilih tidak memiliki NIK. Angka 6 digit yang ditampilkan Saksi dalam Bukti Pemohon adalah kode wilayah -yang menjadi bagian dari identitas KTP-;
  • Terdapat TPS yang bertempat di Rumah Sakit Umum Kepahiang.

Keterangan KPU Provinsi Jawa Tengah

  • NIK tidak disyaratkan untuk tercantum dalam DPT;
  • NIK belum selesai karena program SIAK baru akan selesai pada tahun 2011;
  • Softcopy DPT memang tidak diserahkan pada tingkat provinsi; hanya diserahkan di tingkat kabupaten/kota.

Keterangan KPU Jawa Barat

  • Pada rapat KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Majalengka diminta menjelaskan perihal DPT di hadapan saksi Pasangan Nomor Urut 1. Saksi Pasangan Nomor Urut 1 menyatakan tidak perlu jawaban, kemudian menandatanganinya.

Keterangan Bawaslu

  • Bawaslu menerima laporan dari Panwaslu Kota Tangerang bahwa Panwaslu bersangkutan sudah memproses laporan mengenai masalah formulir C-1 yang di dalamnya telah tercetak nama Pasangan SBY-Boediono.