Halaman ini tervalidasi
275
- Terdapat pengurangan TPS dibanding pada saat Pemilu Legislatif sekitar 4.000 TPS dari semula sekitar 16.000 TPS. Hal ini dilakukan karena penduduk Jakarta cukup padat, yang pada satu jalan bisa terdapat beberapa TPS, sehingga jika pun dilakukan regrouping, lokasi adalah tetap di jalan yang sama;
- KPU DKI Jakarta belum pernah mendengar kasus Gunawan Wahyu Bintoro;
- Softcopy DPT berbasis TPS diberikan kepada Tim Kampanye sebelum hari pemungutan suara.
Keterangan KPU Kabupaten Malang
- Tidak ada regrouping yang terjadi pada hampir setengah jumlah TPS;
- Jumlah TPS pada Pemilu Legislatif adalah sejumlah 4.526 TPS, dan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sejumlah 3.377 TPS;
- Jumlah DPT Pemilu Legislatif adalah sekitar 1,6 juta, sedangkan DPT pada Pemilu Presiden dan Wakil Prsiden adalah sejumlah 1.906.975 pemilih.
Keterangan KPU (Pusat)
- KPU tidak pernah mengurangi jumlah TPS Pilpres. Sejak penetapan awal, jumlah TPS tidak berubah hingga selesai pemungutan suara;
- TPS sudah dibentuk terlebih dahulu berdasarkan DPT yang ada, berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2008;
- Pemutakhiran DPS pada 10 April sampai dengan 25 Juni 2009; pada 28 Mei 2009 penetapan DPT berbasis nama untuk TPS; pada 30 Mei 2009 rekapitulasi DPT tingkat provinsi;
- Terdapat dua keputusan KPU, yaitu (i) penetapan KPU tentang jumlah TPS; dan (ii) pembentukan TPS;
- Ada DPT tanpa NIK sejumlah 30% di seluruh Provinsi Bengkulu sebagai akibat pemekaran;
- Di Kabupaten Keoahiang tidak ada NIK karena Kepahiang adalah kabupaten pemekaran.
Keterangan KPU Provinsi Banten
- KPU Provinsi Banten Menerima rekomendasi Panwaslu pada 14 Juli 2009 sedangkan proses di PPK berlangsung pada 10 Juli 2009;
- Dari 13 kecamatan tidak ada yang mempermasalahkan formulir model C-1, dan semua saksi menandatangani berita acara tanpa ada yang mengajukan keberatan;