pelanggaran-pelanggaran dan/atau penyimpangan-penyimpangan yang bersifat massif, terstruktur dan sistematik yang mengakibatkan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
o Terdapat perbedaan penghitungan yang signifikan di 25 (dua puluh lima) provinsi karena adanya penambahan suara yang tidak sah yang dilakukan secara sengaja bagi Pasangan Calon Presiden Dr.Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebanyak 28.658 .634 suara sehingga jumlah perolehan suara Pasangan Calon Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono yang ditetapkan Termohon sebanyak 73.874.562 suara harus dikurangi 28.658.634 suara karenanya Pasangan Calon Presiden Dr.Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih melalui putaran pertama;
o Termohon telah secara tergesa-gesa dan melawan hukum serta tanpa pertimbangan yang jelas telah memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dengan tidak mengindahkan keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon, LSM dan rekomendasi Bawaslu;
o Termohon dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai dalam melakukan penyusunan dan pemutakhiran DPT;
o Termohon dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai untuk menindaklanjuti temuan pasangan calon maupun masyarakat bahkan Bawaslu maupun Panwaslu di setiap jenjang terkait dengan penyusunan dan pengumuman DPT sehingga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan tanpa menggunakan DPT atau setidak-tidaknya tidak menggunakan DPT yang sah sesuai dengan hukum;
o Termohon telah dengan sengaja melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa DPT yang diserahkan kepada Tim Kampanye Nasional Pemohon merupakan DPT yang sudah diverifikasi atau dimutakhirkan;
o Termohon menerbitkan kebijakan dengan menghilangkan 68.918 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan/atau penghilangan sebanyak 34.459.000 suara pemilih;