Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/257

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

257

o Bahwa Termohon telah 3 (tiga) kali melakukan perubahan terhadap DPT yaitu pada tanggal 31 Mei 2009 (176.367.056 pemilih), 8 Juni 2009 (176.395.015 pemilih), dan 6 Juli 2009 (176.441.434 pemilih), sehingga melanggar Pasal 29 ayat (5) UU 42/2008;

o Bahwa Pemohon telah berulang kali meminta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Termohon, yaitu dimulai dengan cara lisan pada tanggal 19 Juni 2009 dan permintaan DPT secara tertulis pada tanggal 3 Juli 2009. Akan tetapi, DPT tidak pernah diberikan dengan berbagai alasan sebelum akhirnya Termohon baru menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 7 Juli 2009 berupa soft copy;

o Bahwa setelah dilakukan penyisiran data dari 474 kabupaten yang diverifikasi, Pemohon menemukan 87 kabupaten yang bermasalah serius. Sementara itu, dari 387 kabupaten terdapat sejumlah 123.975.343 orang yang terdaftar dalam DPT, maka terdapat 25.303.054 orang pemilih yang memiliki NIK yang sama, 11.003.117 orang pemilih yang memiliki NIK dan Nama yang sama, 6.026.805 orang pemilih yang memiliki NIK, Nama, dan Tempat Tanggal Lahir yang sama, dan 4.956.102 orang pemilih yang memiliki NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Alamat yang sama;

o Bahwa Termohon telah melakukan penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang diambil dari suara fiktif sejumlah 25.303 .054 suara, sehingga seharusnya suara Pemohon berjumlah 48.571.408 suara (40,36%). Sementara itu, Termohon telah melakukan pengurangan suara untuk Pemohon sejumlah 24.150.000 suara yang berasal dari 70% total suara berdasarkan hilangnya 69.000 TPS x 500 suara/TPS, sehingga seharusnya jumlah suara Pemohon berjumlah 39.231.814 suara (32,59%).

Pokok Permohonan Pemohon II

[3.15] Menimbang bahwa dari permohonan Pemohon II, Mahkamah pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:

o Hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon telah salah dan/atau tidak benar setidak-tidaknya telah keliru dikarenakan terjadi penyimpangan dan/atau kecurangan dan atau kesalahan baik terhadap hasil penghitungan suara di setiap jenjang penghitungan suara maupun terkait perbuatan curang,