Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/256

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

256

Pokok Permohonan

[3.13] Menimbang bahwa menegaskan kembali yang menjadi permasalahan utama permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah keberatan terhadap Keputusan KPU) Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009, yang pada pokoknya sebagai berikut:

Pokok Permohonan Pemohon I

[3.14] Menimbang bahwa dari permohonan Pemohon I, Mahkamah pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:

o Bahwa Termohon telah berkali-kali bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dengan menyebarluaskan keseluruh Indonesia cara-cara pencontrengan dengan mencontreng Nomor Urut 2;

o Bahwa Termohon telah melakukan empat pelanggaran hukum sebagaimana telah diuraikan lebih lanjut dalam bagian Duduk Perkara ini, yaitu:

  1. KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai dalam penyusunan DPT;
  2. KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon dan masyarakat, termasuk temuan Bawaslu terkait penyusunan DPT;
  3. KPU dianggap telah sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan/atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih;
  4. KPU telah melibatkan pihak asing yaitu International Foundation for Electoral System (IFES) dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden;


o Bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, Termohon dengan sengaja telah melanggar hukum yang berlaku termasuk asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 22/2007, yaitu kepastian hukum, profesionalitas, dan keterbukaan;