256
Pokok Permohonan
[3.13] Menimbang bahwa menegaskan kembali yang menjadi permasalahan utama permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah keberatan terhadap Keputusan KPU) Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokok Permohonan Pemohon I
[3.14] Menimbang bahwa dari permohonan Pemohon I, Mahkamah pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
o Bahwa Termohon telah berkali-kali bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dengan menyebarluaskan keseluruh Indonesia cara-cara pencontrengan dengan mencontreng Nomor Urut 2;
o Bahwa Termohon telah melakukan empat pelanggaran hukum sebagaimana telah diuraikan lebih lanjut dalam bagian Duduk Perkara ini, yaitu:
- KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai dalam penyusunan DPT;
- KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon dan masyarakat, termasuk temuan Bawaslu terkait penyusunan DPT;
- KPU dianggap telah sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan/atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih;
- KPU telah melibatkan pihak asing yaitu International Foundation for Electoral System (IFES) dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden;
o Bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, Termohon dengan sengaja telah melanggar hukum yang berlaku termasuk asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 22/2007, yaitu kepastian hukum, profesionalitas, dan keterbukaan;