Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/255

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

255

[3.8] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohon a quo;

Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan

[3.9] Menimbang bahwa Pasal 74 ayat (3) UU MK dan Pasal 201 ayat (1) UU 42/2008 beserta Penjelasannya juncto Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2009 menentukan bahwa permohonan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan ke Mahkamah dalam tenggang waktu 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak KPU menetapkan dan mengumumkan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional;

[3.10] Menimbang bahwa penetapan dan pengumuman Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 dilakukan oleh KPU pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2009 pukul 10.22 WIB, sehingga tenggang waktu 3 X 24 jam berlangsung sejak hari Sabtu 25 Juli 2009 pukul 10.22 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Juli 2009 pukul 10.22 WIB;

[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon I diajukan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2009 pukul 16.46 WIB sesuai Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 237/PAN.MK/2009 dan diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 108/PHPU.B-VII/2009 pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2009 pukul 10.30 WIB, dan permohonan Pemohon II diajukan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2009 pukul 08.48 WIB sesuai Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 239/PAN.MK/2009 dan diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 109/PHPU.B-VII/2009 pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2009 pukul 10.30 WIB, sehingga permohonan para Pemohon masih berada dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

[3.12] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan Pokok Permohonan para Pemohon;