Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/254

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

254

Hasil Pemilu (selanjutnya disebut PHPU) mencakup pula PHPU Presiden dan Wakil Presiden;

[3.5] Menimbang bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah mengenai keberatan atas Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) pada tanggal 25 Juli 2009 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 bertanggal 25 Juli 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 365/2009), sehingga prima facie merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, memutus permohonan a quo;

Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon

[3.6] Menimbang, Pasal 74 ayat (1) UU MK dan Pasal 201 ayat (1) UU 42/2008 juncto Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut PMK 17/2009) menentukan bahwa pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 296/Kpts/KPU/ Tahun 2009 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 tanggal 29 Mei 2009 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 296/2009) dan Keputusan KPU Nomor 297/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 tanggal 30 Mei 2009 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 297/2009), Pemohon I adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor Urut 3 dan Pemohon II adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor Urut 1, Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009;