Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/253

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
253

[2.13] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

3. PERTIMBANGAN HUKUM

[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) Nomor 365/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009;

[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permasalahan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan. Kewenangan Mahkamah

[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

[3.4] Menimbang bahwa menurut Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) mencakup baik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Perselisihan