Halaman ini tervalidasi
252
penganggaran;
- kelemahan institusional KPU yang sangat memprihatinkan sejak dari wawasan pengetahuan umum maupun pengetahuan dan wawasan konstitusional para Komisioner dan Pimpinan KPU;
- kelemahan penyusunan anggaran dan antisipasi revisi tepat-waktu serta manajemen logistik yang sangat amatiran;
- Keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di daerah tidak dapat menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya secara optimal dikarenakan keterbatasan mandat yang ada sehingga hasil temuan terhadap pelanggaran pidana Pemilu tidak dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Selain itu, keterlambatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu di daerah yang juga hanya bersifat ad hoc ditambah dengan keterbatasan anggaran yang ada telah mengakibatkan lembaga tersebut tidak dapat menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Kelemahan peraturan perundang-undangan sektoral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun administrasi kependudukan juga menjadi salah satu penyebab hilangnya hak sipil dan politik warga negara dalam pemilihan umum;
- Penghilangan hak konstitusional tersebut, dapat dikatakan sebagai bentuk kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
[2.10] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Agustus 2009, yang pada pokoknya tetap pada dalil-dalilnya;
[2.11] Menimbang bahwa Termohon telah mengajukan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Agustus 2009, yang pada pokoknya tetap menolak dalil-dalil Pemohon;
[2.12] Menimbang bahwa Pihak Terkait telah mengajukan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya tetap menolak dalil-dalil Pemohon;