Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/251

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

251

2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, berbagai peraturan nasional, jaminan partisipasi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya secara universal dan sederajat tanpa adanya diskriminasi, juga diatur di dalam berbagai peraturan hukum internasional. Hal ini antara lain disebutkan di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999;

  1. Walaupun secara tegas jaminan warga negara dalam menggunakan hak pilihnya telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pada kenyataannya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 didapati adanya berbagai bentuk pelanggaran hak sipil dan politik warga negara, antara lain:
    1. Hilangnya hak konstitusional pemilih warga Negara;
    2. Hilangnya hak sipil warga negara dengan tidak dicatatkannya didalam sistem administrasi kependudukan;
    3. Hilangnya hak politik warga negara dalam bentuk hilangnya hak memilih akibat tidak difasilitasinya pemenuhan hak konstitusional dari kelompok-kelompok rentan (khusus) seperti penyandang cacat, masyarakat adat terpencil, narapidana/tahanan dan lainnya, serta penghapusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di beberapa tempat seperti di rumah sakit dan tempat-tempat penahanan telah mengakibatkan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya;
  2. Sehubungan dengan berbagai pelanggaran hak sipil dan politik dalam penyelenggaraan Pemilu, Negara, khususnya Presiden, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, DPR serta KPU gagal menunaikan kewajiban institusional masing-masing untuk memastikan suatu penyelenggaraan Pemilu yang Jurdil dan Luber. Kegagalan ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:
  1. kelemahan sistemik dari Sistem Administrasi Kependudukan;
  2. penyamaan perlakuan terhadap rangkaian kebutuhan unik dan mendesak dari penyelenggaraan Pemilu oleh KPU dengan penyelenggaraan kegiatan proyek departemen konvensional dalam proses dan persyaratan