Halaman ini tervalidasi
249
menggunakan penerjemah, multi media, atau panggilan isyarat atau dengan cara lain yang memungkinkan tunarungu mengetahui maksud panggilan;
3) Sarana dan prasarana untuk orang yang mengalami gangguan jiwa dan rentan itelegensia lainnya tunagrahita, meliputi:
- Melakukan sosalisasi/pendidikan Pemilu secara berkala, terencana, terarah dan berkisinambungan kepada pemilih gangguan jiwa, tunagrahita maupun kelompok rentan pemahaman/itelegensia lainnya mengenai karakteristik atau unsur pembeda masing-masing peserta Pemilu dengan menggunakan alat bantu, simulasi atau media lain yang memungkinkan gangguan jiwa, tunagrahita dan rentan itelegensia lainnya dalam memperoleh pemahaman optimal;
- Pemilih gangguan jiwa, tunagrahita dan rentan itelegensia lainnya yang bertempat tinggal secara berkelompok dalam satu tempat, maka tempat pemungutan suara harus didirikan di dalam atau di sekitar tempat tinggal mereka, yang terintegrasi dengan pemilih umum;
- Apabila ketentuan huruf b di atas tidak dapat dipenuhi karena alasan tertentu, maka penyelenggara Pemilu dalam mendirikan TPS dimaksud harus memilih lokasi yang tersedia sarana yang adil dan aksesibel bagi pemilih gangguan jiwa, tunagrahita dan rentan itegensia lainnya khususnya toilet dan ruang tunggu yang kondusif baginya;
4) Sarana dan prasarana untuk tunadaksa atau lansia atau lemah fisik lainnya, meliputi:
- Lokasi TPS yang datar atau tidak berumput tebal, berbatu, becek, atau gundukan dan berbagai perintang lainnya;
- Tidak berada di atas bangunan tinggi/bertangga/berundak kecuali jika dilengkapi dengan lift atau fasilitas lain yang serupa dengan itu atau dibuat jalur Iandai (ramp) yang memungkinkan mobilitas kursi roda;
- Tidak dihalangi oleh parit atau lubang kecuali jika dibuat jembatan atau fasilitas penyeberangan yang aman;
- Bentuk dan ukuran bilik suara dapat disesuaikan dengan kemampuan daya jangkau para tuna daksa;
- Menyediakan kursi dalam bilik suara sejauh diperlukan dalam mempermudah