246
tercantum dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berbeda dengan orang atau penduduk pada umumnya yang harus secara aktif mendaftarkan data kependudukan yang berhubungan dengan kelahiran, perkawinan, perceraian atau kematian, maka Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang menyebut kelompok rentan ini sebagai “penduduk rentan administrasi kependudukan” dan “penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri” mengharuskan Pemerintah untuk bertanggung jawab dalam proses pencatatan mereka sebagai penduduk;
Pengabaian atas pemberlakuan kekhususan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dengan kesengajaan (by commission) misalnya Pemerintah tak membuat Undang-Undang yang menjamin penerapan langkah-langkah aksi afirmatif. Atau juga pelanggaran HAM dengan cara membiarkan (by ommission) kelompok rentan bila Pemerintah yang melihat kelompok ini tak dapat menjalankan hak-haknya yang dijamin oleh negara tetapi Pemerintah tak melakukan sebuah upaya apapun.
Hasil Pemantauan Komnas HAM Dalam Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Dalam rangka pemastian pemenuhan hak sipil dan politik warga negara dalam Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Komnas HAM sesuai fungsi, tugas, dan kewenangannya telah melakukan pemantauan secara langsung ke beberapa daerah di Indonesia;
Adapun beberapa daerah yang dijadikan sebagai sample oleh Komnas HAM dalam pelaksanaan pemantauan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, dan Banten.
- Permasalahan DPT
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi salah satu permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Diakui bahwa terdapat penambahan jumlah pemilih dalam DPT Pemilu Pilpres dibandingkan dengan DPT Pemilu Legislatif. Akan tetapi penambahan jumlah tersebut tidak begitu signifikan dikarenakan masih belum optimalnya penyelenggara Pemilu dalam melakukan update terhadap DPT. Adapun permasalahan DPT yang ada dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden antara lain masih didapatinya DPT ganda, DPT yang sudah meninggal dan belum berusia 17 tahun.