Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/243

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

243

perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia”;

Dalam tataran hukum internasional yang sudah diterima oleh Indonesia melalui ratifikasi, kewajiban negara dalam pemenuhan hak sipil dan politik antara lain disebutkan di dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Adapun hak-hak sipil dan politik yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu yang dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, antara lain:

No Pasal Hak-Hak Sipil dan Politik
1 Pasal 12 Hak atas kebebasan bergerak dan berdomisili (termasuk meninggalkan dan kembali ke negerinya sendiri);
2 Pasal 16 Hak sebagai subjek hukum (hak perdata setiap orang seperti kewarganegaraan);
3 Pasal 18 Hak atas kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan (menganut ideologi atau orientasi politik, memeluk agama dan kepercayaan);
4 Pasal 20 Hak untuk bebas dari propaganda perang dan hasutan rasial (kebencian atas dasar kebangsaan, ras, agama atau golongan);
5 Pasal 25 Hak untuk berpartisipasi dalam politik (termasuk memilih, dipilih dan tidak memilih);
6 Pasal 26 Hak untuk bebas dari diskriminasi dalam hukum (semua orang dilindungi hukum tanpa diskriminasi);
7 Pasal 27 Hak kelompok minoritas (perlu mendapatkan perlindungan khusus);

Sebagai pemegang kewajiban pemenuhan HAM, negara mengemban tiga bentuk tugas. Antara lain negara harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia. Kewajiban ini juga diikuti dengan kewajiban Pemerintah yang lain, yaitu untuk membuat laporan yang bertalian dengan penyesuaian hukum, Iangkah, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan. Termasuk kewajiban Pemerintah Indonesia untuk membuat laporan mengenai pelaksanaan hak-hak sipil dan politik yang harus disampaikan pada Komite di PBB.