Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/236

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

236


Suara Kabupaten Sorong Selatan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-25.6: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Manokwari (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-25.7: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Fak-Fak (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-25.8: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sorong Kota (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-26.A: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Provinsi Bali (Formulir Model DC-1 dan Lampiran);
Bukti T-26.1: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kota se Provinsi Bali (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-26.3: Jawaban Sidang MK KPU Kabupaten Klungkung;
Bukti T-26.4: Surat Panwas terhadap DPT Pilpres;
Bukti T-26.5: Bahan Sosialisasi Pendaftaran Pemilih;
Bukti T-26.6: SK Pengangkatan Petugas PPDP se- Provinsi Bali;
Bukti T-26.7: Bukti tanda terima CD DPT Pilpres;
Bukti T-26.8: Surat Pernyataan Tidak Keberatan tentang Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT oleh Ketua KPU;
Bukti T-27.A: Keputusan/Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap Se- Provinsi Riau;
Bukti T-27.B: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kota se- Provinsi Riau (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-27.1: Daftar Pemilih yang menggunakan KTP di Kota Dumai;
Bukti T-28.B: Penetapan Rekapitulasi Badan Penyelenggara dan DPT Provinsi Jambi;
Bukti T-28.A: Keputusan/Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap Se- Provinsi Jambi;
Bukti T-28.1: Klarifikasi KPU Provinsi Jambi terhadap gugatan Tim