Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/235

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

235


Bukti T-24.21: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Mimika (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-24.22: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Biak Numfor (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-24.23: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Supiori (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-24.24: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Yapen Waropen (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-24.25: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Sarmi (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-24.26: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Mamberamo Raya (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-25: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Provinsi Papua Barat (Formulir Model DC-1 dan Lampiran);
Bukti T-25.1: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Teluk Bintuni (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-25.2: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Teluk Wondama (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-25.3: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kaimana (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-25.4: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Raja Ampat (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-25.5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan