Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/226

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

226


Bukti T-20.1.2 .1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Sesenpadang (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.3 .1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Tawalian (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.4 .1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Balla (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.5.1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Tandukkalua’ (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.6.1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Sumarorong (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.7.1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Messawa (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.8.1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Nosu (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.9.1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Panai (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.11.1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Rantebulahan Timur (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.12.1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Bambang (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.13.1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS seluruh Kecamatan Mambi (Formulir Model C-1 dan Lampiran);
Bukti T-20.1.14.1: Sertifikat dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di