Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/208

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

208


T-12.96: Kecamatan (Model DA) se Kabupaten Sumbawa;
Bukti T-12.97 s.d T-12.104: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan (Model DA) se Kabupaten Dompu;
Bukti T-12.105 s.d T-12.122: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan (Model DA) se Kabupaten Bima;
Bukti T-12.123 s.d T-12.127: Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan (Model DA) se Kota Bima;
Bukti T-12.A: Keputusan/Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Se Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Bukti T-12.B: BA tentang penjelasan terjadinya perbedaan jumlah DPT dalam Pilpres di Kota Dompu;
Bukti T-12.C: BA tentang penjelasan terjadinya perbedaan jumlah DPT dalam Pilpres di Kabupaten Bima;
Bukti T-12.D: BA tentang penjelasan terjadinya perbedaan jumlah DPT dalam Pilpres di Kota Bima;
Bukti T-13: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Provinsi Nusa Tenggara Timur (Formulir Model DC-1 dan Lampiran);
Bukti T-13.1: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Manggarai Barat (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-13.2: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Manggarai (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-13.3: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Manggarai Timur (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-13.4: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Ngada (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-13.5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Nagekeo (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);