Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/205

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

205


Bukti T-11.21.2 .1-21: Surat Keputusan Pengangkatan PPDP Kabupaten Ponorogo;
Bukti T-11.22.2 .1-14: Surat Keputusan Pengangkatan PPDP Kabupaten Trenggalek;
Bukti T-11.23.2: Berita Acara Perbaikan Formulir Model DB PPWP Kabupaten Magetan;
Bukti T-11.23.2.1: Berita Acara Kekurangan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Kabupaten Magetan;
Bukti T-11.24.2.1-19: Surat Keputusan Pengangkatan PPDP Kabupaten Ngawi;
Bukti T-11.28.2.1-15: Surat Keputusan Pengangkatan PPDP Kabupaten Madiun;
Bukti T-11.31.2: Berita Acara Surat Suara yang diterima Kabupaten Bojonegoro;
Bukti T-11.32.2: Surat Keputusan Pengangkatan PPDP Kabupaten Tuban;
Bukti T-11.33.2: Perbandingan DPT dan Surat Suara Kabupaten. Lamongan
Bukti T-11.33.3: Jawaban Temuan DPT bermasalah oleh Tim Mega-Prabowo Kabupaten Lamongan;
Bukti T-11.33.4: Dokumentasi Sosialisasi Kabupaten Lamongan;
Bukti T-11.37.2: Klarifikasi Gugatan MK Kabupaten Pamekasan;
Bukti T-11.38.2.1-28: Surat Keputusan Pengangkatan PPDP Kabupaten Sumenep;
Bukti T-11.3.3: Risalah Penjelasan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Kabupaten Pasuruan;
Bukti T-11.5.1 A: Berita Acara Pemilih yang diduga Terdaftar Ganda Dalam DPT Pemilu Pilpres 2009 Kota Batu;
Bukti T-11.5.2 A: Berita Klarifikasi Atas Pemilih yang terdaftar Ganda Dalam DPT Kota Batu;
Bukti T-11.5.3 A: Bukti-bukti Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Kota Batu;
Bukti T-11.5.4 A s.d T-11.5.25 A: DPT By Name yang sudah ditandai terdaftar Ganda Kota Batu;
Bukti T-11.8.3: Risalah Jawaban Permasalahan DPT Pilpres 2009 di Banyuwangi;
Bukti T-11.16.3: BA Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Formulir A 7 PPWP dan KTP dalam Pilpres Kota Kediri;