Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/178

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

178


Bukti T.3.8: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Empat Lawang (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-3.9: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Lubuk Linggau (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-3.10: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Musi Rawas (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-3.11: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Musi Banyuasin (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-3.12: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Banyuasin (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-3.13: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara OKU (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-3.14: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten OKU Timur (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-3.15: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten OKU Selatan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-3.A: Keputusan/Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Se Provinsi Sumatera Selatan;
Bukti T-4: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Provinsi Bengkulu (Formulir Model DC-1 dan Lampiran);
Bukti T-4.1: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Bengkulu (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-4.1.1 s.d T-4.1.8: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PPK se Kota Bengkulu (Formulir Model DA-1 dan Lampiran);