Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/175

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

175


Suara Kabupaten Dairi (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.24: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Karo (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.25: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Binjai (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.26: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Langkat (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.27: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Batubara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.28: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Samosir (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-2: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Provinsi Sumatera Barat (Formulir Model DC-1 dan Lampiran);
Bukti T-2.1: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Kepulauan Mentawai (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-2.2: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Padang (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-2.3: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Solok (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-2.4: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Solok Selatan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-2.5: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Solok (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-2.6: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan