Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/174

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

174


Bukti T-1.12: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.13: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Tapanuli Utara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.14: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Humbang Hasundutan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.15: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Toba Samosir (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.16: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Padang Lawas Utara (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.17: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Padang Lawas (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.18: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Asahan (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.19: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Tanjung Balai (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.20: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Pematang Siantar (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.21: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Simalungun (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.22: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Pakpak Bharat (Formulir Model DB-1 dan Lampiran);
Bukti T-1.23: Sertifikat dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan